SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran VA yang kini menjadi tersangka kasus prostitusi online dengan jerat UU ITE tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini atau Jumat (25/1/2019).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, VA tidak hadir karena diketahui kondisi kesehatannya kurang baik.
Penyidik Polda Jatim, kata Luki, sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum VA, Milano, terkait kondisi kesehatan artis FTV tersebut.
"Alasannya masih sakit. Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf. Untuk saudari VA tidak datang hari ini," kata dia.
Baca juga: Datangi Polda Jatim, Tante Artis VA Ingin Beri Dukungan
Luki menegaskan, Polda Jatim akan menjadwalkan pemanggilan kedua kepada VA pada Rabu (30/1/2019) mendatang.
"Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan (lakukan) panggilan kedua ini terkait dengan VA," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.
Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.