Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penahanan Tersangka Artis VA Bisa Dipertimbangkan dari 2 Faktor

Kompas.com - 25/01/2019, 18:11 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran VA yang kini menjadi tersangka kasus prostitusi online dengan jerat UU ITE tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini atau Jumat (25/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, panggilan terhadap VA dilakukan lantaran sebelumnya yang bersangkutan tak hadir saat pemanggilan pertama untuk wajib lapor.

"Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (VA)," kata Barung.

Mengenai penahanan VA sebagai tersangka, Barung menyebut, ia tak mengetahui hal tersebut. Sebab, VA ditahan atau tidak menjadi wewenang penyidik.

Menurut Barung, penahanan tersangka VA bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

"Faktor objektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan," ujar dia.

Baca juga: Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Jatim sebagai Tersangka

Tetapi, dalam faktor subjektif, Barung menjelaskan, VA bisa saja tak ditahan jika yang bersangkutan tak memiliki potensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

"Tidak ada satu pun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo," kata dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Barung menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.

Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.

Kompas TV Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan sejumlah selebritas. Polisi menemukan fakta baru terkait besaran tarif jasa prostitusi online selebritas yang mencapai ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com