Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla

Kompas.com - 12/04/2016, 14:11 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan oleh Ketua Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut.

"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.

Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret.

Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Fauzi tidak bersedia menjelaskan apa langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Kejati Jatim. "Nanti biar atasan saja yang menjelaskan," kata dia.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

Hakim tunggal dalam sidang Ferdinandus tersebut mengatakan, Kejati Jatim selaku termohon melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. 

Hakim juga menganggap perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham perdana initial public offering (IPO) Bank Jatim adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Desember 2015.

Ferdinandus menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com