Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan

Kompas.com - 12/04/2016, 11:46 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis.

Ini karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

"Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon," katanya.

Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".

Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan personel dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di PN Surabaya, Jalan Arjuno.

Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan negeri, di sisi Jalan Arjuno.

Tepat di belakang hakim tunggal Ferdinandus, yang sedang membacakan putusan, terdapat tiga personel polisi, satu di antaranya dari unsur Propam, serta satu orang dari pihak keamanan pengadilan.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompas TV Sidang Praperadilan La Nyalla Digelar Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com