SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Serang, Banten, berinisial HM (51) berulang kali mencabuli anak tirinya yang berumur 17 tahun.
Hal itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya, lalu melapor ke ayah kandungnya.
"Korban mulai tidak tahan (jadi budak seks) dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Heboh Pria Diduga Cabuli Anak SMP Dihajar Massa di Kota Medan
Mendengar cerita anak, kata Andi, korban dan ayah kandungnya langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Serang pada 29 Juni 2024 untuk melaporkan perbuatan HM yang telah mencabulinya berkali-kali sejak 2022.
Dari keterangan korban, sambung Andi, HM telah mencabuli korban sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga perbuatan terakhirnya pada 13 Juni 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," ujar Andi.
Diungkapkan Andi, aksi pelaku dilakukan setiap kondisi malam hari dan sepi ketika sang ibu tak berada di rumah.
Korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya.
"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," kata dia.
Baca juga: Polisi Tersangka Pencabulan di Kayong Utara Ingin Hilangkan Bukti, Ada Uang Damai Rp 130 Juta
Untuk tersangka HM ditangkap pada Sabtu (29/7/2024) dikediamannya tanpa perlawanannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti yang diperoleh Polisi seperti hasil visum dan keterangan para saksi yang mengetahui perbuatan pelaku.
Pasal yang dipersangkakan kepada HM yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukum 15 Tahun penjara," tandas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.