Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Serang Ditangkap

Kompas.com - 03/07/2024, 19:08 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Serang, Banten, berinisial HM (51) berulang kali mencabuli anak tirinya yang berumur 17 tahun. 

Hal itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya, lalu melapor ke ayah kandungnya. 

"Korban mulai tidak tahan (jadi budak seks) dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Heboh Pria Diduga Cabuli Anak SMP Dihajar Massa di Kota Medan

Mendengar cerita anak, kata Andi, korban dan ayah kandungnya langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Serang pada 29 Juni 2024 untuk melaporkan perbuatan HM yang telah mencabulinya berkali-kali sejak 2022. 

Dari keterangan korban, sambung Andi, HM telah mencabuli korban sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga perbuatan terakhirnya pada 13 Juni 2024. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," ujar Andi. 

Diungkapkan Andi, aksi pelaku dilakukan setiap kondisi malam hari dan sepi ketika sang ibu tak berada di rumah. 

Korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya. 

"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," kata dia. 

Baca juga: Polisi Tersangka Pencabulan di Kayong Utara Ingin Hilangkan Bukti, Ada Uang Damai Rp 130 Juta

Untuk tersangka HM ditangkap pada Sabtu (29/7/2024) dikediamannya tanpa perlawanannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bukti yang diperoleh Polisi seperti hasil visum dan keterangan para saksi yang mengetahui perbuatan pelaku. 

Pasal yang dipersangkakan kepada HM yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

"Ancaman hukum 15 Tahun penjara," tandas Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Hendak Antar Pesanan Bakso, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta

Regional
Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Talut Longsor Tewaskan Dua Orang, DPRD Minta Pemkot Solo Cek Konstruksinya

Regional
Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Korsleting, Bus Asrama Polisi di Cilacap Terbakar Saat Parkir

Regional
Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Cerita Kentiyarso Selamat dari Kecelakaan Karambol, Dilindungi Sabuk Pengaman Saat Ditabrak

Regional
Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayinya, Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Regional
Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Bupati Petahana Gandeng Kakak Wakapolri Maju Pilkada Blora

Regional
Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Canangkan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumut, Pj Gubernur Fatoni Yakin Akhir 2024 Bangun 5000 Lebih Rumah

Regional
Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Oknum Polisi di Rote Ndao Aniaya Seorang Pekerja Bengkel Saat Pesta Miras

Regional
Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Motif Pasutri di Sumbar Bakar Hidup-hidup Penagih Utang hingga Tewas

Regional
Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Anggota DPRD Bandar Lampung Gadai Mobil Rental Berujung Damai

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Disertai Gemuruh Malam Ini, Warga Panik

Regional
Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Penumpang Membludak, Armada BRT Trans Jateng Ditambah untuk 2 Rute Ini

Regional
Istri Bos Distro 'Anti Mahal' Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Istri Bos Distro "Anti Mahal" Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan

Regional
Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI

Regional
Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Tambang Emas di Gubuk Kebumen, Kades: Pemilik Ngakunya Buat Sumur untuk Perkebunan Pepaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com