SAMBAS, KOMPAS.com - Yayasan Geretak Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), tempat rehabilitasi pengguna narkoba gratis menyebut, pria berinisial HR yang ditangkap jual sabu, bukan pengurus.
Ketua Yayasan Geretak Sambas Ryan Setyawan mengatakan, tersangka merupakan pecandu yang dirangkul, kemudian dilibatkan sebagai relawan dan aktif menyuarakan tentang rehabilitasi.
“Kami mengklarifikasi dan memberitahukan bahwa tersangka bukan pengurus yayasan dan tidak ada di struktur kelembagaan,” kata Ryan, saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Ryan menerangkan, tersangka mulai dirangkul pada 2022 untuk menjalani pemulihan rawat jalan di yayasan. Setelah itu, tersangka aktif sebagai partisipan.
Baca juga: Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu
Namun, lanjut Ryan, sejak 2023, tersangka sudah tidak melaporkan diri untuk pemeriksaan urine rutin.
“Tersangka juga selalu menghindar ke lembaga rehabilitasi, sehingga kami ambil tindakan tegas dan kami nyatakan yang bersangkutan kambuh dan dikeluarkan dari partisipan,” ungkap Ryan.
Ryan menuturkan, Yayasan Geretak Samba aktif sejak 2017. Total pasien yang sudah ditangani sebanyak 980 orang, berasal seluruh Kalbar.
Saat ini, yang sedang dalam pelayanan sebanyak 78 orang yang dibagi 3 tahapan program.
Sebagaiam besar pasien adalah warga tidak mampu. Yayasan memberi bantuan rehabilitasi secara gratis.
“Saat itu, saya dan almarhum atah bergerak membantu masyarakat dengan layanan rawat jalan. Sampai sekarang alhamdulillah sudah dapat tempat layak,” ucap Ryan.
“Maka informasi yang beredar harus kami luruskan, kalau kepercayaan publik hilang dan kami minim dukungan maka bisa hilang layanan gratis untuk masyarakat,” timpal Ryan.
Sebelumnya, seorang pria berinisial HR (41) asal Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Dana Inpres Belum Cair, Jalan Kendawangan-Ketapang Kalbar Tak Kunjung Diperbaiki
Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, tersangka HR diamankan dengan barang bukti 750 gram sabu, sejumlah ponsel dan uang tunai.
"Tersangka sudah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Thelly, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).
Thelly menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Jumat (28/6/2024) pukul 16.10 WIB.
Aksi HR menjual sabu terungkap setelah kepolisian mendapat pengaduan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.