PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang karyawati distro "Anti Mahal", P dijadikan sebagai saksi mahkota atas kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25) -karyawan koperasi simpan pinjam di Palembang, Sumatera Selatan.
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
P sebelumnya sempat ditangkap polisi ketika berada di Kabupaten Empat, Lawang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, P tidak mengetahui, bosnya Antoni alias Anton (34) mengeksekusi Anton di dalam ruko.
Baca juga: Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawan Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban
Ketika kejadian, P diminta oleh tersangka untuk membeli semen di toko material. Semen itulah yang digunakan untuk mengecor tubuh korban di bekas kolam ikan belakang halaman ruko.
"Setelah membeli material, P ini dipecat oleh tersangka Anton tanpa mengetahui sebabnya. Kemudian dia disuruh pulang kampung," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Senin (1/7/2024).
Harryo menjelaskan, sebelum membeli semen, P diminta oleh Antoni untuk menunggu di depan ruko agar melarang siapa pun masuk.
Ia pun tidak mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh bosnya tersebut bersama rekan-rekannya.
Hanya saja, P sempat diperintahkan oleh tersangka Antoni agar membersihkan bercak darah di lantai dalam ruko.
Baca juga: Kronologi Kasus Penagih Utang Dibunuh dan Dicor di Palembang
"Karena statusnya karyawan ia pun menuruti perintah tersebut. Jadi P ini bukan melindungi, namun memang perannya (dalam pembunuhan) tidak ada dan hanya selaku karyawan," ujar Harryo.
Ditetapkannya P sebagai saksi mahkota pun dibutuhkan penyidik untuk mencocokan keterangan para tersangka dalam peristiwa pembunuhan itu.
Polisi kini masih mencari keberadaan istri Antoni, yang setelah kejadian ikut menghilang tanpa jejak.
"Saat ini juga masih kami lakukan pencarian, karena diduga istrinya juga pergi meninggalkan rumah."
"Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah ada," sebut Harryo.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Anton -penagih utang koperasi simpan pinjam- yang tewas dan jasadnya dicor.
Baca juga: Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta
Seperti yang disebut di atas, jasad korban dicor di bekas kolam ikan di distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu, 26 Juni 2024.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang pelaku yang membengkak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.