Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci pas berukuran lebih 60 cm dengan berat 5 kilogram berwarna hitam. Kemudian, satu karung semen, dua karung beras , satu sekop, satu sekrap, satu kursi buah kursi kecil berwarna biru, 1 kursi berwarna putih coklat dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam milik tersangka Pongki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya 20 penjara," tegas Harryo menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan yang bertugas menagih utang nasabah bernama Anton Eka Saputra ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian.
Mayat Anton ditemukan terkubur di dalam ruko penjualan pakaian Distro "Anti Mahal" yang berada di Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (26/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.