Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin Tinggal untuk Ikuti Turnamen Futsal, WN Malaysia Dideportasi

Kompas.com - 29/06/2024, 13:18 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com-Seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Madi Bin Makmur (29) dipulangkan karena diduga menyalahgunakan dokumen imigrasi.

Warga Tawau, Malaysia, itu disebut tidak mengantongi dokumen yang semestinya saat mengikuti turnamen futsal di Gedung Olahraga Sei Sembilan, Nunukan, Kalimantan Utara. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Nunukan Jodi Erlangga mengatakan, Muhammad Madi sudah dipulangkan melalu Pelabuhan Tunon Taka dengan Kapal MV. Purmama Express.

"WN Malaysia tersebut, melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Jodi saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024). 

Baca juga: Sering Mengamuk di Rumah Orangtuanya di Tulungagung, WN Malaysia Dipulangkan

Setelah dipulangkan, WN Malaysia itu akan dilarang kembali ke Indonesia selama enam bulan. 

Jodi menuturkan, keberadaan Muhammad Madi Bin Makmur terdeteksi Tim PORA saat mengikuti turnamen futsal di GOR Sei Sembilan, Nunukan.

Petugas Imigrasi yang kebetulan turut serta dalam turnamen tersebut mencurigai salah satu pemain di salah satu tim futsal.

"Kita lakukan pemeriksaan, dan mendapati seorang WNA dengan dokumen yang tak sesuai ketentuan. Kita lakukan proses detensi, sejak Rabu," jelasnya.

Baca juga: Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Berdasarkan data di paspornya, Muhammad Madi disebut sering keluar masuk Indonesia dari Malaysia.  Namun, kali ini, dia dianggap menyalahgunakan izin tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Listrik Batam Naik 9 Persen, Berlaku Bagi 11 Jenis Pelanggan

Tarif Listrik Batam Naik 9 Persen, Berlaku Bagi 11 Jenis Pelanggan

Regional
6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

Regional
Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Andalkan Pupuk Kandang, Produktivitas Petani di Kabupaten Semarang Meningkat

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

4 Hektar Lahan Gambut di Banyuasin Sumsel Terbakar

Regional
Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Kronologi Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji, Rampas Uang Sekolah Korban

Regional
Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Regional
12 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Flores Timur Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur

12 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Flores Timur Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur

Regional
Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Potong Tubuh Korban 12 Bagian lalu Ditawarkan ke Warga

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pelaku Potong Tubuh Korban 12 Bagian lalu Ditawarkan ke Warga

Regional
Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Pisau yang Digunakan Diduga Berasal dari Rumah Pandai Besi

Regional
Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Krisis Air Bersih di Gili Meno, Bupati Lombok Utara: Sementara Suplai Air dari Lombok

Regional
Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Polisi Targetkan 1 Bulan Tangkap Pembunuh yang Jasad Korbannya Dicor

Regional
Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan

Regional
Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Magelang Terapkan Lima Hari Sekolah mulai 22 Juli 2024, Berlaku untuk TK, SD, dan SMP

Regional
Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala LKPP Apresiasi Kinerja Mbak Ita yang Kedepankan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com