KOMPAS.com - Tiga anggota oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada seorang nenek bernama Mardiana (66).
Mereka adalah R yang berstatus ASN dan dua orang tenaga honorer yakni A serta H.
Mardiana bercerita, ia didatangi tiga anggota Satpol yang meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Tiga anggota Satpol PP itu datang dengan menggunakan seragam dan membawa mobil pada 19 Juni 2024.
"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek Rp 3 Juta
Saat datang, ketiga orang tersebut tak membawa surat tugas dan surat-surat lainnya. Mardiana sendiri mengaku sempat bingung saat dimintai izin mendirikan kontrakan.
Lalu salah satu daru tiga oknum tersebut mengaku akan membantu Mardiana mengurus izinnya.
"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.
Untuk satu pintu kontrakan, oknum tersebut meminta biaya Rp 1 juta. Jika dikali tiga, mereka meminta uang Rp 3 juta untuk mengurus izin.
Namun Mardiana tak memiliki uang sebanyak itu dan menyerahkan uang Rp 900.000. Setelah menerima uang, ketiganya pergi meninggalkan rumah Mardiana dan berjanji akan kembali menemuia Mardiana.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Satu Pelaku Lolos Setelah Kabur ke Kebun Sawit
Namun ketiganya tak kunjung datang mengurus izin bangunan kontrakan milik Mardiana.
"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.
Sementara itu cucu Mardiana, Wahyu mengatakan ketiga anggota Satpol PP itu datang tanpa membawa surat apapun.
Selain itu mereka juga melarang Wahyu untuk mendokumentasikan kedatangan mereka.
"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.
Kasus tersebut kemudian viral setelah video berdurasi sekitar 30 detik itu memperlihatkan perbincangan antara seorang nenek dengan tiga orang berseragam Satpol PP diunggah di media sosial.
Baca juga: 2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap Nyabu, Pelaku Tewaskan Penjual Sate
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang mengunjungi rumah Mardiana pada Jumat (21/6/2024).
Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya adalah ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.
Ia juga menjelaskan sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya untuk memberikan penjelasan dan mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Ia mengatakan telah memecat dua honorer yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Sementara R yang berstatus ASN diproses melalui undang-undang.
"Dua tenaga honorer ini kewenangan saya memberikan sanksi. Sudah diberhentikan mulai hari ini. Kalau R, dia PNS biasanya. Untuk sanksinya ada Undang-Undangnya. Kita rekomendasikan ke Pak Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Hal senada juga disampaikan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang mengayakan pungutan tiga oknum anggota Satpol PP itu bersifat personal.
"Itu personal. Saya sudah minta Pak Kasatpol PP Pekanbaru untuk menyelesaikan," kata Risnandar, Jumat.
Risnandar juga meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan. "Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.
Baca juga: Pria Pukul Selingkuhan hingga Tewas di Pekanbaru, Marah Saat Korban Datangi Rumahnya
Aparat kepolisian kini tengah mendalami atau mengusut pemerasan oknum Satpol PP Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menyebut, dirinya sudah menerima informasi mengenai kejadian itu.
Bery menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut
Namun sejauh ini diterangkan Bery, pihaknya belum menerima laporan.
"Kami sudah terima informasi tersebut, tapi sejauh ini belum ada laporan. Kendati begitu akan kami kroscek di lapangan, beberapa orang terkait akan kami panggil untuk klarifikasi," jelasnya, Jumat
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Reni Susanti), Tribun Pekanbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.