PEKANBARU, KOMPAS.com-Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari tangan kurir yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu 9,50 kilogram dan 9.000 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pelaku berinisial JI (37), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, yang ditangkap, Selasa (18/6/2024) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan sabu dan pil ekstasi dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru," kata Manang saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap
Manang menjelaskan, awalnya tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru melalui jalur darat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara surveilans dan mapping rute yang akan dilewati target.
"Tepat di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak, tim melihat dua orang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku membawa dua buah tas," ujar Manang.
Tim langsung menyergap kedua pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dalam kebun sawit.
Salah satu pelaku yakni JI ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.
"Satu pelaku kabur ke dalam kebun sawit," sebut Manang.
Baca juga: Polisi Gerebek Apotek Sabu di Buleleng, Barang Disuplai Napi Lapas Surabaya
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.