Ucapan hakim yang disebut merendahkan perempuan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, seorang hakim di persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disebut merendahkan perempuan.
Hakim itu mengatakan, "saudara [yang] jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic, loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh, tolong keras sedikitlah."
KY pun meminta hakim yang menyidang perkara itu untuk menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis.
“Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya,” kata Juru Bicara KY saat itu, Miko Ginting, Jumat (09/06) tahun lalu.
Bahkan, dalam seleksi hakim agung di DPR tahun 2013, calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi mengatakan korban dan pelaku pemerkosaan "saling menikmati".
Baca juga: Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi
“Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,” kata Daming menjawab pertanyaan anggota Komisi III, apakah pelaku di kasus perkosaan bisa dihukum mati.
Perilaku oknum hakim yang merendahkan perempuan itu, menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Alviani Sabillah, mengambarkan situasi nirperspektif gender dan lemahnya penginternalisasian etik yang dimiliki hakim.
“Bisa jadi situasinya lebih banyak dan parah dari yang kita lihat dari dua kasus ini [di Padang dan persidangan Haris-Fatia],” kata Alviani.
Alviani mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius, baik dari MA maupun KY.
“Perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh, baik dari internal MA maupun dari KY. Yang saya ketahui, MA sudah menyisipkan pendidikan mengenai sensitivitas gender terhadap hakim. Perlu dicek kembali sejauh mana pendidikan itu benar-benar berdampak dan diilhami oleh para hakim,” katanya.
Baca juga: KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025
Terkait dengan kritikan tersebut, BBC News Indonesia menghubungi Juru Bicara MA Suharto. Dia menjawab, “Tanya ke Humas PN Padang saja ya atau KY,” katanya.
Humas PN Padang, Juandra, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada B, dan hakim itu mengakui adanya peristiwa tersebut.
“Kalau laporan [dugaan ancaman] memang enggak diakui sama yang dilaporkan. Tapi apakah itu kategori pengancaman atau enggak? Yang pasti peristiwa yang seperti rekaman itu ada,” kata Juandra.
Juandra juga mengatakan PN Padang menghormati laporan yang dilakukan LBH Padang ke KY dan Polda Sumbar.
PN Padang juga, kata Juandra, masih menunggu mekanisme dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas (Bawas) ataupun KY terhadap hakim B, baik dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun pengancaman.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh
"Jadi, tentunya pihak berwenang lah yang akan menentukan nantinya bersalah atau tidak," ujar Juandra.
Di saat bersamaan PN Padang juga memastikan hakim terlapor hingga kini masih bertugas seperti biasanya atau menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.