Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Kompas.com - 16/06/2024, 12:13 WIB
Rachmawati

Editor

Bukan kali pertama

Ucapan hakim yang disebut merendahkan perempuan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, seorang hakim di persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disebut merendahkan perempuan.

Hakim itu mengatakan, "saudara [yang] jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic, loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh, tolong keras sedikitlah."

KY pun meminta hakim yang menyidang perkara itu untuk menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis.

“Bentuknya bisa banyak, salah satunya adalah dapat menahan diri dari perkataan yang seksis dan misoginis, misalnya,” kata Juru Bicara KY saat itu, Miko Ginting, Jumat (09/06) tahun lalu.

Bahkan, dalam seleksi hakim agung di DPR tahun 2013, calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi mengatakan korban dan pelaku pemerkosaan "saling menikmati".

Baca juga: Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

“Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati,” kata Daming menjawab pertanyaan anggota Komisi III, apakah pelaku di kasus perkosaan bisa dihukum mati.

Perilaku oknum hakim yang merendahkan perempuan itu, menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Alviani Sabillah, mengambarkan situasi nirperspektif gender dan lemahnya penginternalisasian etik yang dimiliki hakim.

“Bisa jadi situasinya lebih banyak dan parah dari yang kita lihat dari dua kasus ini [di Padang dan persidangan Haris-Fatia],” kata Alviani.

Alviani mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius, baik dari MA maupun KY.

“Perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh, baik dari internal MA maupun dari KY. Yang saya ketahui, MA sudah menyisipkan pendidikan mengenai sensitivitas gender terhadap hakim. Perlu dicek kembali sejauh mana pendidikan itu benar-benar berdampak dan diilhami oleh para hakim,” katanya.

Baca juga: KY Ajukan Tambahan Anggaran Rp 116 Miliar untuk Tahun 2025

Bagaimana tanggapan MA dan PN Padang?

Terkait dengan kritikan tersebut, BBC News Indonesia menghubungi Juru Bicara MA Suharto. Dia menjawab, “Tanya ke Humas PN Padang saja ya atau KY,” katanya.

Humas PN Padang, Juandra, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada B, dan hakim itu mengakui adanya peristiwa tersebut.

“Kalau laporan [dugaan ancaman] memang enggak diakui sama yang dilaporkan. Tapi apakah itu kategori pengancaman atau enggak? Yang pasti peristiwa yang seperti rekaman itu ada,” kata Juandra.

Juandra juga mengatakan PN Padang menghormati laporan yang dilakukan LBH Padang ke KY dan Polda Sumbar.

PN Padang juga, kata Juandra, masih menunggu mekanisme dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas (Bawas) ataupun KY terhadap hakim B, baik dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun pengancaman.

Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh

"Jadi, tentunya pihak berwenang lah yang akan menentukan nantinya bersalah atau tidak," ujar Juandra.

Di saat bersamaan PN Padang juga memastikan hakim terlapor hingga kini masih bertugas seperti biasanya atau menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Masuk Jalan Berlubang, Remaja 17 Tahun Jatuh dan Tewas Seketika

Motor Masuk Jalan Berlubang, Remaja 17 Tahun Jatuh dan Tewas Seketika

Regional
Soal Pilkada 2024, Mbak Ita Masih Menunggu Rekomendasi PDI-P

Soal Pilkada 2024, Mbak Ita Masih Menunggu Rekomendasi PDI-P

Regional
Inspektorat Sumbawa Periksa Puluhan Pejabat soal Temuan BPK 2023

Inspektorat Sumbawa Periksa Puluhan Pejabat soal Temuan BPK 2023

Regional
3 Hari Diburu, Buaya Pemangsa Warga di Tanggamus Ditangkap

3 Hari Diburu, Buaya Pemangsa Warga di Tanggamus Ditangkap

Regional
Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Penipu Modus Jual Beli Mobil Ditangkap, Hasilnya untuk Judi Online

Regional
Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Ruislag Tanah di Karawang

Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Ruislag Tanah di Karawang

Regional
Kantor Dishub Merauke Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Rp 4,4 Miliar

Kantor Dishub Merauke Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Rp 4,4 Miliar

Regional
BPN Babel Terbitkan 673 Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Babel Terbitkan 673 Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Kepala BKKBN Sebut Judi Online Bisa Picu Perceraian

Kepala BKKBN Sebut Judi Online Bisa Picu Perceraian

Regional
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Solo, Rutenya Bakal Diperpanjang

Kirab Pusaka Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Solo, Rutenya Bakal Diperpanjang

Regional
Kronologi Ibu 6 Anak di Nunukan Bunuh Kekasihnya, Pelaku Sempat Mengarang Cerita Akan Diperkosa

Kronologi Ibu 6 Anak di Nunukan Bunuh Kekasihnya, Pelaku Sempat Mengarang Cerita Akan Diperkosa

Regional
Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Anggota DPD Terpilih yang Mundur demi Maju Pilkada Maluku Tengah Dapat Rekomendasi Partai Nasdem

Regional
23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

23 Caleg Terpilih di Sikka Belum Laporkan LHKPN, KPU Minta Dipercepat

Regional
PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

PSU di Sumbar, 16 Calon DPD RI Setujui Desain Surat Suara

Regional
Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Sejumlah Jemaah Haji Sulsel Merasa Ditipu Travel, Berhaji Mengantongi Visa Ziarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com