SUMBAWA, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 55 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), 24 camat dan 18 pimpinan UPT Puskesmas serta RSUD Sumbawa terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) tahun 2023.
Wakil Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa I Made Patrya mengatakan, LHP BPK merekomendasikan kepada bupati Sumbawa untuk memerintahkan Inspektorat memeriksa khusus kegiatan belanja barang dan jasa di 55 OPD, 18 OPD Puskesmas dan Rumah Sakit yang belanja barang dan jasanya tidak diyakini kewajarannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
"Ini penting dilakukan oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut adanya Surat Bupati Sumbawa untuk menindaklanjuti hasil LHP BPK-RI tersebut, sehingga tim APIP lakukan pemanggilan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait untuk mengecek kembali sudah sejauhmana langkah yang diambil oleh OPD, puskesmas dan RSUD Sumbawa,” kata Patrya saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Disebutkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang sejak kemarin memanggil secara maraton semua pejabat OPD, camat, kepala puskesmas dan RSUD Sumbawa.
“Ini bertujuan untuk melakukan penelusuran dan memeriksa SPJ (surat pertanggungjawaban) per kegiatan, barang dan jasanya. Dari sini terlihat bahwa tim khusus masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan,” ujarnya.
Agenda selanjutnya tim APIP akan segera melakukan evaluasi atas pemeriksaan awal yang dilakukan.
"Dari hasil evaluasi pemeriksaan itulah nanti, tim APIP Inspektorat mengambil langkah selanjutnya, apakah harus turun action lapangan ataukah melakukan klarifikasi kembali terhadap rekanan penyedia dan pihak terkait lainnya, nanti akan terlihat dengan jejas," ujar Patrya.
Ia mengatakan, berita atau informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan adanya SPJ fiktif itu tidaklah benar, karena LHP tidak mengatakan demikian. Melainkan hanya memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan belanja, barang dan jasa di beberapa OPD.
“Terkait pengembalian kelebihan belanja makan dan minum sudah ada progres yang mana Minggu lalu ada pengembalian Rp 1,7 miliar dari total Rp 3 miliar lebih yang diusahakan selesai sebelum 60 hari,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB
Diketahui, tim APIP Inspektorat Sumbawa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah OPD terkait dengan LHP BPK RI tahun 2023 lalu. Berdasarkan laporan itu, 55 OPD, berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh tim auditor BPK RI, ada pengembalian sekitar Rp 30 miliar. Begitu juga untuk 18 UPT Puskesmas terjadi pengembalian sekitar Rp 6,8 miliar, dan untuk RSUD Sumbawa terjadi pengembalian sekitar Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.