KOMPAS.com - Diwarnai aksi kejar-kejaran seorang pria berinisial SM alias M diringkus Kepolisian Sektor Rhee bersama Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa. Ia terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sosok 28 tahun warga Desa Labuan Badas, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa itu diringkus di wilayah hukum Polsek Rhee.
Terduga pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu yang berlokasi di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano km 34 Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Sabu di Batulayar
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami tangkap pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 15.00 Wita,” kata Tamrin saat dikonfirmasi Jumat (28/6/2024).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Rhee IPDA Romi Octavian Munir terkait akan adanya transaksi sabu.
Berdasarkan informasi ttersebut, sambungnya, Kapolsek bersama personelnya melakukan pemantauan dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung menangkapnya.
"Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, dikarenakan terduga pelaku yang mengetahui kedatangan tim kami. Namun pelaku tetap berhasil diamankan," jelas Tamrin.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening/transparan dengan berat bruto 1,84 gram.
Kemudian, 2 pipa kaca, 4 bendel klip obat kosong, 2 buah skop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 bungkus rokok merek raptor, 1 bungkus rokok merek omni, 1 unit hp android, uang tunai sejumlah Rp 400.000.
Personel Polsek Rhee bersama Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku, Namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika.
Ia mengatakan berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede
“Barang haram tersebut dibelinya dari seseorang, kemudian untuk diedarkan kembali oleh terduga pelaku,” ucap Tamrin.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.