Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Kompas.com - 30/06/2024, 06:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dwi Kristiani (34), seorang terapis pijat, ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Jasad ibu dua anak asal Desa Ngembak, Purwodadi, itu ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan kondisi mulut dilakban, serta tangan dan kaki terikat tali.

Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Lima hari berselang, dua pembunuh Dwi ditangkap saat bersembunyi di area persawahan, di kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.

Baca juga: Misteri Kematian Perempuan Terapis di Kontrakan Grobogan, 2 Pria Penghuni Rumah Menghilang

 

Kedua tersangka bernama Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan, kedua pelaku sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk mengambil barang berharga korban. 

Keduanya baru dua hari menyewa rumah tersebut.

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban, mengincar motor Yamaha NMax milik korban.

Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan. Keduanya terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.

Fajar menghubungi Dwi agar datang ke rumah kontrakan yang disewanya, dengan dalih untuk memijat Amin.

Korban kemudian datang dengan mengendarai NMAx ke rumah kontrakan tersebut.

Saat lengah, Fajar lantas memukuli kepala Dwi dari belakang hingga korban tersungkur. Namun, korban berteriak hingga kedua tersangka panik. 

Fajar mencekik Dwi, lalu melakban mulut dan hidungnya. Tangan dan kaki korban kemudian diikat dengan kabel ties.

Melihat Dwi tidak bergerak, kedua tersangka membawa lari ponsel, dompet, dan motor Nmax korban. Sementara korban dibiarkan terikat di dalam kamar.

"Rencana awal tidak mau membunuh, tapi melumpuhkan korban dan mencuri barang-barangnya termasuk motor. Motifnya ingin menguasai harta korban. Namun, saat dieksekusi, justru meninggal dunia," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).

Kedua tersangka telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman antara hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kabupaten di Papua Tengah Menggunakan Sistem Noken pada Pilkada 2024

6 Kabupaten di Papua Tengah Menggunakan Sistem Noken pada Pilkada 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Buntut Temuan Piagam Palsu, Disdikbud Jateng Bakal Evaluasi Panitia PPDB 2024

Buntut Temuan Piagam Palsu, Disdikbud Jateng Bakal Evaluasi Panitia PPDB 2024

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pebulutangkis China Henti Jantung Mendadak | Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang

[POPULER NUSANTARA] Pebulutangkis China Henti Jantung Mendadak | Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang

Regional
Ada 3,7 Juta Penduduk Miskin, Pj Nana : Kita Harus Kerja Lebih Keras

Ada 3,7 Juta Penduduk Miskin, Pj Nana : Kita Harus Kerja Lebih Keras

Regional
Inspektorat Jateng Selidiki Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jateng, Fokus Mencari Fakta

Inspektorat Jateng Selidiki Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jateng, Fokus Mencari Fakta

Regional
Pantai Tanjung Dewa di Tanah Laut: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Tanjung Dewa di Tanah Laut: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Fakta Meninggalnya Pebulutangkis China Saat Bertanding, Ambruk Alami Henti Jantung Mendadak

Fakta Meninggalnya Pebulutangkis China Saat Bertanding, Ambruk Alami Henti Jantung Mendadak

Regional
Keluarga Sebut Belum Terima Hasil Otopsi Siswa SMP yang Tewas di Padang

Keluarga Sebut Belum Terima Hasil Otopsi Siswa SMP yang Tewas di Padang

Regional
Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus

Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus

Regional
Ikuti Coklit, Mbak Ita Sebut Coklit Penting untuk Sukseskan Pilkada Semarang

Ikuti Coklit, Mbak Ita Sebut Coklit Penting untuk Sukseskan Pilkada Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com