Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Terapis, 2 Pelaku Sengaja Sewa Kontrakan Eksekusi Korban

Kompas.com - 30/06/2024, 06:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Dwi Kristiani (34), seorang terapis pijat, ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Jasad ibu dua anak asal Desa Ngembak, Purwodadi, itu ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan kondisi mulut dilakban, serta tangan dan kaki terikat tali.

Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Lima hari berselang, dua pembunuh Dwi ditangkap saat bersembunyi di area persawahan, di kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.

Baca juga: Misteri Kematian Perempuan Terapis di Kontrakan Grobogan, 2 Pria Penghuni Rumah Menghilang

 

Kedua tersangka bernama Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan, kedua pelaku sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk mengambil barang berharga korban. 

Keduanya baru dua hari menyewa rumah tersebut.

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban, mengincar motor Yamaha NMax milik korban.

Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan. Keduanya terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.

Fajar menghubungi Dwi agar datang ke rumah kontrakan yang disewanya, dengan dalih untuk memijat Amin.

Korban kemudian datang dengan mengendarai NMAx ke rumah kontrakan tersebut.

Saat lengah, Fajar lantas memukuli kepala Dwi dari belakang hingga korban tersungkur. Namun, korban berteriak hingga kedua tersangka panik. 

Fajar mencekik Dwi, lalu melakban mulut dan hidungnya. Tangan dan kaki korban kemudian diikat dengan kabel ties.

Melihat Dwi tidak bergerak, kedua tersangka membawa lari ponsel, dompet, dan motor Nmax korban. Sementara korban dibiarkan terikat di dalam kamar.

"Rencana awal tidak mau membunuh, tapi melumpuhkan korban dan mencuri barang-barangnya termasuk motor. Motifnya ingin menguasai harta korban. Namun, saat dieksekusi, justru meninggal dunia," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).

Kedua tersangka telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman antara hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga maksimal hukuman mati.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Juni 2024, 225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin, Apa Alasannya?

Hingga Juni 2024, 225 Anak di Blora Ajukan Dispensasi Kawin, Apa Alasannya?

Regional
Polisi Buru 1 Pelaku Pemerkosa Remaja di Flores Timur

Polisi Buru 1 Pelaku Pemerkosa Remaja di Flores Timur

Regional
Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri

Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Sepanjang Januari-Juni 2024, 948 Orang di Blora Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?

Sepanjang Januari-Juni 2024, 948 Orang di Blora Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
PPDB Jateng Sisakan 78 Kursi Kosong, Dua Kursi di SMAN 1 Petungkriyono Pekalongan Terletak di Pucuk Gunung

PPDB Jateng Sisakan 78 Kursi Kosong, Dua Kursi di SMAN 1 Petungkriyono Pekalongan Terletak di Pucuk Gunung

Regional
Selandir, Mobil Karya Siswa SMKN 1 Lingsar Ikut Kompetisi Eco-Marathon di Sirkuit Mandalika

Selandir, Mobil Karya Siswa SMKN 1 Lingsar Ikut Kompetisi Eco-Marathon di Sirkuit Mandalika

Regional
Hasil Penyelidikan Piagam Palsu di PPDB Jateng Bakal Dirilis Sabtu, Bagaimana Sanksinya?

Hasil Penyelidikan Piagam Palsu di PPDB Jateng Bakal Dirilis Sabtu, Bagaimana Sanksinya?

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pesawat Garuda Putar Balik di Solo | Hakim Praperadilan Pegi Ingin Tepuk Tangan

[POPULER NUSANTARA] Pesawat Garuda Putar Balik di Solo | Hakim Praperadilan Pegi Ingin Tepuk Tangan

Regional
Penemuan Mayat Terbakar Gegerkan Warga Boyolali, Ada Surat Wasiat di Lokasi

Penemuan Mayat Terbakar Gegerkan Warga Boyolali, Ada Surat Wasiat di Lokasi

Regional
Penyandingan Suara Pileg 2024: Ada 20 Dokumen C Hasil Diduga Hilang di Kota Serang

Penyandingan Suara Pileg 2024: Ada 20 Dokumen C Hasil Diduga Hilang di Kota Serang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com