BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan kayu Meranti di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kayu Meranti yang berjumlah 32 meter kubik tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Selain mengamankan kayu Meranti ilegal, petugas juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyelundupan.
Baca juga: Penyelundupan 16.000 Benih Lobster Digagalkan di Cilacap, Potensi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
Direktur Ditpolair Polda Kalsel, Kombes Andi Adnan mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksi penyelundupan kayu dengan membuat dokumen pengiriman palsu.
Saat dokumen tersebut diperiksa petugas di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat berusaha kabur
"Seperti dokumen penerbitan hasil hutan dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas. Saat di Pelabuhan Trisakti pelaku sempat melarikan diri. Dan saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” beber Adnan.
Karena dokumen yang diperiksa palsu, seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika kayu Meranti yang akan diselundupkan ke Surabaya tersebut dibabat dari hutan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kayu Meranti tersebut dipesan oleh seseorang. Setelah kayu didapat, pelaku lantas membuat membuat dokumen palsu untuk mengelabui petugas agar bisa diselundupkan.
"Setelah kayu didapat, pelaku meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain," ungkap Adnan.
Masih dari hasil penyidikan, terungkap bahwa ini bukan kali pertama pelaku menyelundupkan kayu.
Sebelumnya pelaku mengaku sudah 4 kali menyelundupkan kayu dengan tujuan Surabaya.
Baca juga: Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar
"Sebelumnya, kayu hasil hutan dari Kalimantan Tengah itu berhasil berhasil lolos empat kali pengiriman, di pengiriman ke lima kali ini berhasil dihentikan," tambah Adnan.
Selain kayu Meranti, petugas Ditpolair Polda Kalsel pada awal Juni 2024 lalu juga berhasil menggagalkan penyelundupan 60 meter kubik kayu Terentang diperairan Sungai Danau, Tanah Bumbu.
Kayu tersebut diangkut dari Kalteng menggunakan dua kapal dengan tidak disertai dokumen asli.
"Kayu yang mereka bawa ini juga tak memiliki dokumen lengkap, kami masih melakukan penyelidikan, mencari siapa pemilik utamanya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.