NUNUKAN, KOMPAS.com - Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satuan Inteligen di Nunukan Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan 7 Kg sabu asal Tawau, Malaysia, di Pelabuhan Tunon, Taka Nunukan, Rabu (22/5/2024).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Tawau ke Pulau Sebatik.
"Kebetulan posisi barang tersebut ada di Tunon Taka. Tim gabungan melakukan pencarian dan mencurigai sejumlah kardus yang ada di salah satu gerobak buruh," ujarnya, dalam pers rilis di Polres Nunukan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Satu Tahun Dagang Sabu, Pria di Koja Terancam 20 Tahun Penjara
Empat kardus berisi sabun detergen asal Malaysia merk K1000 tersebut kemudian dibawa petugas untuk pengecekan xray.
Diperoleh visual mencurigakan yang samar-samar menyerupai narkotika.
"Saat dibuka, terdapat tujuh bungkus sabun cuci pakaian asal Malaysia Merk K1000. Isinya 7 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu,’’ujarnya lagi.
Mendapat 7 Kg Kristal sabu sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk mencari pemilik barang.
Petugas mengamankan seorang laki laki bernama MY (47), warga Jalan Dusun Abadi 01 RT. 001 Desa Aji Kuning.
MY merupakan juragan kapal yang selama ini memuat barang kebutuhan masyarakat perbatasan RI, dengan rute, Nunukan – Sebatik – Tawau/Malaysia.
Tak hanya MY, petugas juga membekuk MD (33), warga Jalan Ahmad Yani RT. 006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
"Petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka. MY perannya adalah motoris atau juragan kapal barang yang membawa masuk barang tersebut dari Tawau ke Sebatik. Dan seorang lagi, MD, berperan menyimpan barang haram dimaksud di rumahnya, sebelum nantinya dibawa ke Nunukan untuk dinaikkan kapal penumpang menuju Sulawesi Selatan," jelas Taufik.
Dari pengakuan dua tersangka MY dan MD, upaya penyelundupan sabu sabu 7 Kg kali ini, merupakan kali ketiga.
Dua pengiriman sebelumnya, dilakukan dengan modus dan cara yang sama, yaitu dibungkus dengan kemasan teh China, lalu dimasukkan dalam bungkus plastik sabun deterjen yang masih utuh.
Sabu sabu yang disamarkan dalam sabun deterjen, lalu dibungkus dengan kardus dan dilapisi karung untuk mengelabuhi petugas.
"Jadi ini merupakan kali ketiga dari aksi mereka. Untuk diketahui, kedua tersangka ini merupakan pemakai aktif sabu sabu. Mereka hanya diupah paket sabu 0,71 gram, dan uang RM 100," kata Taufik.