Ia menambahkan, jumlah upah RM 100 atau sekitar Rp 350.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1, merupakan nominal sangat kecil jika dibandingkan risiko pengiriman narkoba.
Kendati demikian, kedua tersangka, tidak terlalu memikirkan besaran upah. Asalkan barang tersebut selalu tersedia, saat keduanya membutuhkan. Mereka rela dimanfaatkan sebagai bagian sindikat narkoba internasional.
"Petugas menemukan satu paket narkoba dan seperangkat alat hisap sabu di masing masing rumah tersangka. Itu membuktikan keduanya adalah pemakai aktif. Bisa jadi karena candu, makanya dibayar sedikit, mau saja," jelas Taufik lagi.
Sejauh ini, polisi juga mengantongi satu nama bandar narkoba di Tawau, yang menjadi pemasok barang ke MY dan MD.
"Hasil pengembangan, kita mendapati nama RH, seorang WNI yang menjadi bandar di Tawau. RH ini orang yang menghubungi MY untuk mengirimkan sabu sabu tersebut. Kita sudah berkoordinasi dengan Polis Tawau untuk penangkapan. Tapi sampai sekarang, belum ada info kami terima," kata Taufik lagi.
Bersama MY dan MD, polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 7 plastik berisi narkoba seberat 7 Kg.
Bungkusan teh China merk Guanyinwang, lima kemasan palstik warna merah dengan aksara China.
4 bungkus sabun deterjen bubuk merk K1000. Gulungan plastic transparan. Dua karung putih dengan garis hijau, kuning dan merah.
4 kardus coklat merk K1000. Uang tunai RM 100. 1 unit Hp merk Vivo warna gold milik MD, dan Hp Samsung hitam, milik MY.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tutup Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.