LANGSA, KOMPAS.com- Polisi menangkap pria berinisial BH (53) warga Desa Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, karena diduga memiliki 10,5 kilogram sabu.
Kepala Kepolisian Resor Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, BH merupakan residivis dan pernah dipenjara selama 13 tahun di Jakarta.
Hukuman itu diterimanya juga karena kepemilikan sabu.
Baca juga: Anggota DPRD Aceh Tamiang Terjerat Sabu 70 Kg, KIP: Belum Dilantik
BH ditangkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar 20.30 WIB saat melintas di Bireuen dengan mobil Daihatsu Ayla.
Kala itu, dia diduga sedang membawa sabu dari Banda Aceh menuju Jakarta.
“Bulan lalu kami sudah menerima informasi akan ada sabu dalam jumlah besar melintas. Kita ikuti informasi ini dan buntuti pelakunya. Akhirnya kita tangkap dia di Bireuen,” kata Andy dalam konferensi pers di Langsa, Selasa (28/5/2024).
Selain BH, ada satu orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu YS asal Bireuen.
Namun, keberadaan YS sampai sekarang masih belum diketahui.
“YS kami masukan dalam daftar pencarian orang,” terangnya.
Baca juga: Diungkap, Peredaran Puluhan Kg Sabu Buatan China Asal Aceh di Jabar
Andy mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke polisi.
“Kami apresiasi laporan masyarakat, sehingga kita bisa tangkap dalam jumlah besar,” sebut Andy.
BH bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.