ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus penangkatan Sofyan, anggota DPRD Aceh Tamiang terpilih hasil Pemilu 2024.
Sofyan ditangkap tim Mabes Polri saat sedang berbelanja pakaian di Kabupaten Aceh Tamiang atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram.
“Kita tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Karena calon terpilih tersebut belum keluar SK (Surat Keputusan) dan belum dilantik,” ujar Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afriyanti melalui telepon, Selasa (28/5/2025).
Baca juga: Terjerat Sabu 70 Kg, Anggota DPRD PKS Terpilih di Aceh Tamiang Dipecat
Dia menyebutkan, KIP Aceh Tamiang menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain itu, kami menunggu proses dari partai politiknya,” tutur Rita.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh memecat Sofyan, anggota DPRD Kabupaten Aceh terpilih hasil pemilihan umum 2024.
Baca juga: PKS Aceh Tamiang Serahkan Nasib Caleg Terlibat Jaringan Sabu ke Mahkamah Partai
Pasalnya, Sofyan ditahan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram di Mapolres Aceh Tamiang.
PKS menyatakan segera mengirimkan nama pengganti untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, dihubungi per telepon, Senin (27/5/2024) menyebutkan, PKS tidak akan melakukan pembelaan terhadap kader yang melanggar hukum.
“Kami apresiasi langkah penegak hukum. Kami minta polisi mempercepat penyidikannya, seadil-adilnya, seterang-terangnya. Kami tidak akan melakukan pembelaan apa pun untuk kader yang melanggar hukum,” ucap dia.
Saat ini, Sofyan mendekam di tahanan Mabes Polri untuk proses hukum berikunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.