KOMPAS.com-Jaksa menuntut mantan Bupati Aceh Tamiang Musril dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Musril dianggap terlibat dalam korupsi pertanahan saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Jaksa juga menuntut Mursil membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertanahan, Eks Bupati Aceh Tamiang Ditahan
Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 disebut menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.
Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.
"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar," kata jaksa Agussalim Harahap di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (1/2/2024), seperti dilansir Antara.
Mursil disebut menerima uang Rp 90 juta dari Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah di lahan eks HGU tersebut.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Manipulasi Surat Tanah
Selain menuntut Mursil, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.
Yusni dituntut pula untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 7,9 miliar.
Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.