Salin Artikel

Terlibat Korupsi Pertanahan, Eks Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7,5 Tahun

Musril dianggap terlibat dalam korupsi pertanahan saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.

Jaksa juga menuntut Mursil membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 90 juta.

Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 disebut menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.

Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp 6,4 miliar," kata jaksa Agussalim Harahap di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (1/2/2024), seperti dilansir Antara.

Mursil disebut menerima uang Rp 90 juta dari Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah di lahan eks HGU tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa.

Selain menuntut Mursil, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Yusni dituntut pula untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp 7,9 miliar.

Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.


Sedangkan untuk Rusli, jaksa menuntutnya membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp 5,4 miliar. Apabila tidak membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Kedua terdakwa disebut menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988.

Luas lahan  HGU tersebut masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektar dan lahan kedua seluas 1.658 hektar. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 7,9 miliar dan Rp 5,4 miliar," kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/071115678/terlibat-korupsi-pertanahan-eks-bupati-aceh-tamiang-dituntut-75-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke