KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertanahan.
Selain Mursil, ada dua tersangka lain yang berinisial TY dan TR juga ditahan.
"Ketiga tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Manipulasi Surat Tanah
Korupsi ini diduga dilakukan Mursil saat masih menjadi Kepala Badan Pertanahan Negara Aceh Tamiang pada 2009.
Kala itu, TR selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.
Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti.
Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
"Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun," kata Deddy Taufik.
Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tergantung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Timur
Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp 6,43 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.