KUPANG, KOMPAS.com- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang Warga Negara Indonesia sebagai tersangka penyelundupan dua Warga Negara (WN) China ke Australia.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga tersangka itu yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
Kemudian Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang
"Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya mulai ditahan hari ini sampai 20 ke depan," kata Anam, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Tiga tersangka itu lanjut Anam, dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Mobil Tertimpa Pohon, 1 TKA Asal China Tewas di Proyek PLTA Batangtoru
Dalam kasus itu kata Anam, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi yakni dua anggota polisi Viktor Damianus Sari dan Adrianus Foeh
Lalu juragan kapal Abdul Gani Wora, dua anak buah kapal masing-masing Kamaludin dan Irwan, serta dua orang warga negara China, Wan Weng Hua dan Wang Quan Hui.
Khusus untuk dua warga negara China Weng Hua dan Wang Quan Hui, saat ini sedang diamankan di Markas Polres Rote Ndao, sambil polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penangangan warga asing.
"Untuk warga negara China, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kupang. info dari pihak Imigrasi hari ini turun ke Rote Ndao," kata Anam.
Baca juga: Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Korupsi Asal Papua Barat dan Penyelundupan BBM Kaltim
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama Vidu. Kapal itu tak memiliki dokumen dan merupakan milik juragan Abdul Gani Wora (saksi).
Kemudian, satu Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit Garmin Etrex 10 warna hitam bercampur kuning milik Abdul Gani Wora.
Selanjutnya uang Rp 280.000 milik Abdul Gani Wora dan uang Rp 280.000 milik Kamaludin.
"Kasusnya sedang ditangani dan rencananya anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli imigrasi, ahli hidrografi dan oseanografi (Bakamla), ahli hukum internasional dan ahli pidana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga karena menyelundupkan dua orang warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.
Tiga warga yang ditangkap tersebut yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ketiganya ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di perairan Selatan Pulau Rote," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.