SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial S (38), pemodal yang hendak menyelundupkan 80 sepeda motor ilegal dari Indonesia ke Vietnam mengaku mendapatkan untung jutaan rupiah per unit.
Seperti diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan 80 motor ilegal transnasional ke Vietnam.
Sepeda motor tersebut didapatkan pelaku melalui media sosial dengan surat-surat yang tidak resmi.
Baca juga: Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak
S mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta setiap unit kendaraan dengan modal awal yang dia keluarkan sebanyak Rp 17 juta.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial A (39), mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar A di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya
Di lokasi yang sama, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, modus operandi tindak pidana para pelaku adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Luthfi.
Unit sepeda motor yang telah didapat oleh para pelaku kemudian dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri.
"Sebelumnya (sepeda motor) telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata dia.
Baca juga: Soal Study Tour, Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...
Hasil dari pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) Warga Mranggen Demak.
"Ditemukan barang bukti 80 unit (sepeda motor)," paparnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada dealer dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan.
"Kepada finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke polda untuk mengecek dan segera kita tangani," imbuh Luthfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.