Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Kompas.com - 21/05/2024, 18:34 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial S (38), pemodal yang hendak menyelundupkan 80 sepeda motor ilegal dari Indonesia ke Vietnam mengaku mendapatkan untung jutaan rupiah per unit. 

Seperti diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan 80 motor ilegal transnasional ke Vietnam. 

Sepeda motor tersebut didapatkan pelaku melalui media sosial dengan surat-surat yang tidak resmi. 

Baca juga: Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

S mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta setiap unit kendaraan dengan modal awal yang dia keluarkan sebanyak Rp 17 juta. 

Sedangkan tersangka lainnya berinisial A (39), mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook. 

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar A di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024). 

 Baca juga: Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin


Baca juga: Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Modus operandi 

Di lokasi yang sama, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, modus operandi tindak pidana para pelaku adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Luthfi.

Unit sepeda motor yang telah didapat oleh para pelaku kemudian dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri.

"Sebelumnya (sepeda motor) telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata dia. 

Baca juga: Soal Study Tour, Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Hasil dari pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) Warga Mranggen Demak. 

"Ditemukan barang bukti 80 unit (sepeda motor)," paparnya. 

Untuk itu, dia mengimbau kepada dealer dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan.

"Kepada finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke polda untuk mengecek dan segera kita tangani," imbuh Luthfi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com