BENGKAYANG, KOMPAS.com - Penyelundupan 25,4 kilogram melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan, Kamis (30/5/2024) dini hari.
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang ditangkap, dua orang di antaranya warga negara Malaysia.
Mereka berinisial DD (26) asal Serawak, Malaysia dan RN (34) asal Miri, Malaysia.
Kemudian JK (35) dan BD (45) asal Kabupaten Bengkayang, serta SP (42) asal Kabupaten Landak.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Panglima Kodam XII Tanjungpura untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Baca juga: Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras
Ade menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia Batalyon Armed 16/Tumbak Kaputing pada Kamis (30/5/2024) dini hari.
“Pelaku dan narkoba tersebut berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada Danpos Kumba Semunying,” terang Ade.
Dari informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melaksanakan patroli di wilayah perbatasan.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim patroli berhasil mengamankan 4 orang mengendarai 2 unit sepeda motor dari arah Malaysia dan membawa 2 ransel berisi 20 paket diduga sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang.
Selanjutnya, satu orang pelaku lain, diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia.
“Pelaku ini diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit mobil Sigra warna putih yang diduga akan digunakan membawa sabu ke wilayah Indonesia,” ungkap Ade.
“Selanjutnya kelima pelaku bersama semua barang bukti diamankan di Pos Kumba Semunying untuk dilakukan pemeriksaan singkat dan pelaporan,” tutup Ade.
Baca juga: Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.