Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Kelas VIII SMP di Pemalang Menikah, Sekolah Cegah agar Tak Putus Sekolah

Kompas.com - 12/06/2024, 15:18 WIB
Dedi Muhsoni,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PEMALANG, KOMPAS.com - Viral di media sosial dua bocah yang masih berstatus pelajar kelas VIII menggelar pernikahan di rumahnya, di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.

Pihak sekolah pun terus berupaya agar siswanya itu tetap belajar hingga mendapatkan ijazah demi masa depannya.

Baca juga: Polemik Festival Pengantin Anak TK dan SD di Sumenep, Wabup Beri Penjelasan

Foto-foto pengantin lengkap dengan gaun warna putih dan mempelai putra menggunakan jas dan berpeci tersebar luas di media sosial.

Pasangan pengantin tersebut diketahui bernama R (14) pengantin putri warga Pelutan, Pemalang dan pengantin pria T (14) warga Sugihwaras, Pemalang.

Keduanya merupakan teman satu kelas.

Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan persoalan tersebut. Sidik berkata, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.

Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.

"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.

Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.

Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.

"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.

Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Calon Pengantin di Pati Semingggu Jelang Pernikahan, Pelaku Pria yang Mencintainya

Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada (19/5/2024) lalu secara agama.

"Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep.

Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.

Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali iterjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.

"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Regional
Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Regional
Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Regional
Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Regional
Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Regional
Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Regional
Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi 'Online'

Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi "Online"

Regional
22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Regional
Truk Tabrak Rumah lalu Lindas Mahasiswi di Kamar hingga Tewas

Truk Tabrak Rumah lalu Lindas Mahasiswi di Kamar hingga Tewas

Regional
NasDem Duetkan Eks Pj Wali Kota dan Ketua DPRD di Pilkada Kota Ambon

NasDem Duetkan Eks Pj Wali Kota dan Ketua DPRD di Pilkada Kota Ambon

Regional
Misteri Potongan Kaki di Pantai Marina Semarang, Identitas Korban Belum Terungkap

Misteri Potongan Kaki di Pantai Marina Semarang, Identitas Korban Belum Terungkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com