PELAIHARI, KOMPAS.com - Pria di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RK terpaksa menikah di kantor polisi karena tersangkut kasus pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan, RK sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"RK merupakan tahanan kasus kepemilikan senjata tajam," ujar Satria kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Napi Narkoba Nikah di Lapas Kedungpane Semarang, Beri Mahar Rp 200.000
Agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan, R kekasih RK diminta datang ke Kantor Polres Tanah Laut untuk dinikahkan dengan pelaku oleh penghulu.
Meski berlangsung di kantor polisi, acara ijab kabul diklaim tetap berlangsung khidmat.
"Acara ijab kabul digelar di Ruang Rapat Satreskrim Polres Tanah Laut dengan penuh khidmat," jelasnya.
Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...
Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI
Dari informasi yang diterima Satria dari pihak keluarga, acara pernikahan sedianya akan digelar pada Mei 2024.
Tak ingin waktu pernikahan molor, maka masing-masing pihak keluarga sepakat untuk melangsungkan ijab kabul di kantor polisi.
Selain kedua mempelai, prosesi ijab kabul juga dihadiri dan disaksikan oleh pihak keluarga.
"Prosesi pernikahan ini dihadiri oleh mempelai perempuan serta keluarga dari kedua belah pihak. Jadi alternatif terbaik yang dapat dilakukan adalah melaksanakan ijab kabul di Polres Tanah Laut," pungkasnya.
Baca juga: Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.