Polisi juga mengamankan 2 bilah pisau cutter, sebuah gunting, mesin jahit karung merek Flying Man GK9-500 warna oranye.
Timbangan duduk digital merek FRT warna hijau. Alat semprot bertuliskan Asena berisi cairan pengharum beras.
Baca juga: Operasional PMI Nunukan Terancam Terhenti akibat RSUD Nunukan Berutang Rp 651 Juta
Mangkok stainless, gayung warna kuning, kalkulator merk Casio warna putih.
Sejumlah nota penjualan beras ke beberapa toko. Kartu memori micro V-Gen berisi rekaman CCTV.
Buku rekening Bank BRI dan BNI atas nama HS, 1 unit Hp Samsung Galaxy S10 warna putih.
Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KU 8506 AB dan uang tunai sebesar Rp 13.600.000.
"HS, dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1): huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun," tutup Randhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.