Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pasien Tebus Obat Sendiri di Apotek Luar RSUD Nunukan, BPJS Minta Pasien Melapor untuk Pengembalian Uang

Kompas.com - 11/06/2024, 09:44 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Nunukan, Kalimantan Utara, Yuliani Sahar, meminta masyarakat melapor jika diminta untuk menebus sendiri resep obat di apotek luar oleh manajemen RSUD Nunukan.

Hal tersebut karena sejak 2023, banyak pasien mengeluhkan tagihan obat apotek yang harganya lumayan mahal.

"Kita sejak tahun 2023 lalu menerima banyak kasus pasien diminta RSUD Nunukan membeli sendiri obat di apotek lain. Tahun 2024 juga ada puluhan laporan yang sama kami terima. Mohon bagi masyarakat yang mengalami kasus demikian untuk melapor ke kami, ke BPJS, kami usahakan RS mengembalikan uang pembelian obat," kata Yuliani, saat ditemui, Selasa (11/6/2024).

Yuliani menegaskan, sejak 2019, pemerintah RI telah meminta peningkatan layanan mutu, dan tidak boleh ada obat dari luar rumah sakit.

Baca juga: Operasional PMI Nunukan Terancam Terhenti akibat RSUD Nunukan Berutang Rp 651 Juta

Hal tersebut ditegaskan dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Bab V Permenkes 16 Tahun 2019 disebutkan, bahwa instansi berwenang dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian, tambahan denda administratif, dan pencabutan izin.

"Kasus ini terjadi di RSUD Nunukan. Mereka menyuruh peserta BPJS Kesehatan membeli obat di apotek lain atau di luar fasilitas kesehatan (faskes) tersebut dengan biaya sendiri karena stok obatnya habis," ujar dia.

Yuliani mengimbau, bagi pasien yang mendapat perlakuan demikian, untuk membawa kuitansi pembelian obat, lalu melapor ke BPJS.

Nantinya, BPJS akan meminta rumah sakit untuk mengembalikan biaya obat yang dibeli dari luar RSUD tersebut.

Ia menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket.

Biaya yang dibayarkan termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan sebagainya.

Yang artinya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan obat kepada peserta JKN sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

"Ini masuk kategori fraud atau kecurangan. Mereka menganjurkan pasien membeli obat di luar rumah sakit, sementara isi kerja sama dengan BPJS mewajibkan penyediaan obat bagi pasien. Ada potensi juga tagihan masuk ke BPJS. Kasus 2023 ada ratusan pasien, dan puluhan pasien di 2024," kata Yuli.

Yuli menuturkan, korban dari kebijakan RSUD Nunukan tersebut bukan hanya masyarakat sipil.

Ia sendiri mengalami hal tersebut, sehingga ia segera melakukan sosialisasi untuk masyarakat agar tidak takut untuk melapor.

Menurut Yuli, BPJS Kesehatan Nunukan sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada RSUD yang ditembuskan ke pemerintah daerah sejak pertengahan 2023.

Baca juga: Bupati Heran RSUD Nunukan Kolaps, Selama Ini Keuangan Dilaporkan Surplus

Kendati demikian, peringatan tersebut sepertinya tidak diindahkan, mengingat kondisi RSUD Nunukan yang diambang bangkrut.

Yuli menuturkan, pengenaan sanksi dalam setiap kasus yang terbukti fraud, dimulai dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com