Tim PK JKN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan fraud sesuai dengan kewenangannya.
Ada juga ketentuan sanksi administrasi dan denda dalam permenkes dimaksud. Di mana RSUD diharuskan mengganti biaya denda sebesar 25 persen dari jumlah klaim.
"Jadi, dari laporan yang kita teruskan ke RSUD, sebagian dikembalikan, sebagian ada yang tidak. Dan perlu diingat, pengenaan sanksi administratif bisa saja akan berpotensi lanjut pada ranah hukum," ujar Yuli.
BPJS Kesehatan Nunukan juga meminta RSUD Nunukan segera melunasi tunggakan utang sejak 2021 dengan jumlah sekitar Rp 450 juta.
"RSUD Nunukan memiliki tunggakan utang sejak 2021 itu kurang lebih Rp 450 juta. Itu untuk item Jaspel dan TPP," kata Yuli.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Hj Miskia menjelaskan, kondisi RSUD diambang bangkrut.
Bahkan, untuk kas RSUD Bulan Mei 2024, sudah kosong, sehingga tagihan listrik, air PDAM, juga oksigen, tidak terbayar.
"Kas RSUD di bulan Mei 2024 itu nol rupiah. Air PDAM sudah tidak terbayar 5 bulan, sekitar Rp 520 juta. Oksigen masuk 3 bulan belum terbayar. Itu perbulannya Rp 210 juta. Termasuk tagihan listrik PLN. Kita juga sudah di-blacklist oleh sejumlah vendor obat," ujar Miskia.
Dari pemaparan anggaran RSUD Nunukan, total utang RSUD Nunukan sejak 2021, sekitar Rp 42.287.779.060.
Rinciannya adalah utang obat, BMHP, BHP dan lainnya. Dengan rincian, utang tahun 2021, sebesar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan Sementara
Utang tahun 2022, sebesar Rp 8 miliar dan utang tahun 2023 Rp 30,7 miliar.
Dari total utang tersebut, RSUD sudah membayar tagihan sebesar Rp 17.317.596.362, sehingga masih tersisa Rp 24.970.182.698.
Sebagai informasi,anggaran BLUD RSUD Nunukan sedang masuk penyidikan Kejari Nunukan, dengan ditemukannya dugaan penyelewengan anggaran penanggulangan Covid-19, sebesar Rp 3,6 miliar di tahun 2022.
Jaksa juga menemukan angka kerugian jauh lebih besar di tahun 2021, yang jumlahnya masih dalam penghitungan BPKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.