NUNUKAN, KOMPAS.com – Permohonan penangguhan penahanan, AH, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Nunukan, Kalimantan Utara, ditolak penyidik Polres Nunukan. Diketahui AH diduga melecehkan gadis pemohon KTP, SF.
Permohonan penangguhan itu diajukan oleh keluaraga AH.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, kasus AH, menjadi perhatian publik sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif jika penangguhan penahanan diberikan.
‘’Kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai penangguhan penahanan menjadikan opini public berkembang negatif, yang merugikan semua pihak,’’ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Lusgi menegaskan, sejak ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2024, AH sudah diamankan di rumah tahanan Polres Nunukan.
Status tersangka AH, juga sudah ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang merupakan instansi tempat tersangka AH bekerja.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.
SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP. Hal itu karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.
SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).
Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato. Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.
"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," beber dia.
Tak sampai di situ, oknum ASN tersebut, juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.
SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya. SF meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Gadis Pemohon KTP, ASN Nunukan Minta Bertemu Orangtua Sebelum Ditahan
"Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri," lanjutnya.
SF yang sendirian dalam ruangan tersebut hanya bisa diam terpaku saat oknum ASN tersebut tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya. Kemudian terjadi pelecehan saat itu.
Sementara itu, Pejabat Dinas Dukcapil, AH, membantah telah melecehkan SF yang ingin membuat KTP. Dia menegaskan tak ada sentuhan fisik antara dirinya dengan SF.
"Saya bantah semua tudingan SF. Tidak ada sama sekali sentuhan fisik. Saya tahu batasan, dan saya tidak melakukan hal yang dituduhkan," ujar AH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.