SUKABUMI, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi tetap membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengurus identitas atau administrasi kependudukan pada hari libur.
"Salah satu layanan di hari libur adalah perekaman e-KTP. Warga bisa memanfaatkan hari libur seperti Sabtu dan Minggu untuk membuat administrasi kependudukan."
Demikian kata Kadisdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi di Sukabumi, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar
Menurut Kardina, langkah yang dilakukan pihaknya ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran/kematian dan lainnya di hari libur.
Layanan hari libur ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima untuk masyarakat, karena tidak semua warga ada waktu untuk mengurus administrasi kependudukan di hari kerja.
Sehingga, saat hari libur bisa dimanfaatkan untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Salah satunya, perekaman e-KTP yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
Untuk memberikan layanan ini, pihaknya membuat jadwal piket pelayanan pembuatan di hari libur.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: IKD Berlaku mulai Mei 2024
Meskipun jam pelayanan tidak satu hari penuh, kebijakan ini dirasa bisa sangat membantu warga, khususnya mereka yang sibuk atau tidak ada waktu di hari kerja.
Sejak program pelayanan ini diluncurkan, Disdukcapil Kota Sukabumi berhasil merekam sebanyak 85 persen atau sekitar 7.418 e-KTP dari total 8.713 masyarakat pemula yang usianya sudah wajib memiliki E-KTP.
"Intinya kami ingin memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat agar mereka tidak terbebani dengan urusan terkait administrasi kependudukan," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.