Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kompas.com - 04/06/2024, 06:50 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus Payong Boli terkait kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID).

Keputusan tersebut disampaikan hakim tunggal, Indra Septiana, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka pada Senin (3/6/2024).

Dalam putusannya, Indra menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agustinus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli maka pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.

Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut.

"Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan prapid yang telah dibacakan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Baca juga: Warga Nawakote Flores Timur Keluhkan Sinyal Internet, Diskominfo Sebut Sudah Survei Lokasi

Diketahui, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wakil bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Selain itu didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 653.679.215.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Regional
Gibran: Kalau Ada ASN Kota Solo Ketahuan Judi Online, Laporkan Saya

Gibran: Kalau Ada ASN Kota Solo Ketahuan Judi Online, Laporkan Saya

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali Sore Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali Sore Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Regional
Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Regional
Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Regional
Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Regional
Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Regional
Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Regional
Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi 'Online'

Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi "Online"

Regional
22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com