KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Payong Boli (APB) kembali mangkir dari panggilan jaksa. Ia menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, APB seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/5/2024).
Namun, kata Indra, dia tidak datang karena beberapa alasan yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan
"Alasan (tidak hadir) karena masih berhalangan dalam beberapa urusan yang tidak bisa ditunda, dan meminta waktu dua minggu," ujar Indra saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Indra melanjutkan penyidik telah mengagendakan pemanggilan APB untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Apabila dia tidak hadir kembali, maka akan dilakukan upaya paksa.
"Sepertinya akan kami lakukan upaya paksa," kata Indra.
Diketahui, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan wakil bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Baca juga: Lebih dari 70 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur
Selain itu didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 653.679.215.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.