Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Kompas.com - 20/06/2024, 19:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku, memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor tersebut, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Dobo.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian mengungkapkan, barang bukti puluhan perkara pidana yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, perkara penganiayaan, judi dan barang bukti perkara pemerkosaan.

Selain itu, ada juga barang bukti perkara pidana lingkungan hidup dan perkara pidana pencabulan anak di bawah umur.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, tindak pidana lingkungan hidup dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Siagian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Ia mengaku, barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan itu perkaranya telah diputuskan di pengadilan sejak Januari-Mei 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Siagian.

Khusus untuk barang bukti perkara lingkungan hidup, ada sebanyak 34 ekor burung kakak tua jambul kuning dan dua ekor burung kakak tua raja yang dilepaskan.

Puluhan satwa dilindungi yang menjadi barang bukti perkara pidana itu diserahkan ke pihak BKSDA setempat untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

"Untuk barang bukti perkara lingkungan hidup itu ada burung kakak tua jambul kuning sebanyak 34 ekor dan burung kakak tua raja sebanyak 2 ekor yang dilepaskan," ungkapnya.

Adapun barang bukti puluhan perkara pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dan pelepasliaran 36 burung kakak tua ikut disaksikan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Meggi Salay dan sejumlah pejabat Kejari Aru lainnya.

Pihak BKSDA Maluku dan pejabat berwenang dari Polres Aru juga ikut hadir dalam acara kegiatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

Regional
Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Regional
19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

Regional
Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Sangat Memprihatinkan

Regional
Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Regional
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com