PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Kunjungan Presiden Joko Widido, beserta rombongan ke beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah, menyisakan cerita hangat yang saat ini ramai diperbincangkan warga.
Penyebabnya setelah beredar video mobil ambulans yang sedang membawa pasien tertahan masuk ke rumah sakit, lantaran akses menuju Rumah Sakit dr Murdjani Sampit, tertutup rangkaian iringan rombongan presiden yang melintas di saat yang bersamaan pada Rabu (26/7/2024).
Di dalam video, supir ambulans tersebut mulai panik lantaran tidak diizinkan lewat. Sebab, ia sedang membawa pasien yang harus segera mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr Murdjani Sampit.
"Nasib, nasib pasien, demi rombongan Bapak Joko Widodo, Mbah Joko, Mbah Joko, pasien ulun Mbah Joko, nasib, nasib, ditahan orang," kata sopir ambulans Muhammad Rizky Iriansyah dalam video.
Baca juga: Jokowi Cek Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Perbelanjaan Mentaya Sampit
Kabis Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Erlan Munaji menuturkan, saat itu kondisinya sangat padat, sehingga petugas sudah harus mengamankan jalur.
"Kami sayangkan juga bahwa supir dari ambulans tersebut tidak menyalakan rotator," kata Erlan, kepada awak media di Mako Polda Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Pada saat yang bersamaan, di saat rangkaian iringan Presiden dan rombongan melintas, ambulans juga persis akan melintas dan belum sempat masuk, dengan jarak pengawalan saat itu hanya berkisar 10-15 meter dari wilayah Rumah Sakit dr Murdjani Sampit.
"Seyogyanya bisa menyalakan rotator, supaya bisa didahului masuk ke rumah sakit," tambah Erlan.
Setelah video tersebut viral, sopir ambulans menyampaikan klarifikasi.
"Yang mana saat itu saya sedang membawa pasien, yang sedang kritis dan saya panik dan spontan membuat video tersebut, dengan maksud dan tujuan, tidak lain agar saya mendapat prioritas jalan menuju rumah sakit," kata Rizky.
Dalam video itu ia juga menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak yang merasa dirugikan dan tidak nyaman atas video yang ia buat.
Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan mobil presiden nomor empat.
Baca juga: Gempa Tuban Terasa hingga Kalimantan Tengah, Warga Sampit Lari Keluar Rumah
Ada 7 daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan, pertama pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas-tugasnya. Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Ketiga yakni kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesian. Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Keenam iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.