Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Kompas.com - 17/01/2024, 21:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Penahanan lima anggota KPU ini dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2024).

Kelima tersangka diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru,  Fauzan Arif Nasution dan jaksa Nicholas AL Simanjuntak.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Kelima anggota KPU yang ditahan yakni, MD selaku ketua, serta KR, AK, TJ, dan YS selaku anggota.

Sebelum ditahan, kelima anggota KPU Aru ini sempat menjalani pemeriksaan. 

Setelah itu kelima tersangka dengan mengenakan rompi tahanan kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan. 

"Hari ini Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru resmi menahan 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru," kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, Rabu.

Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2023 mendatang.

Latuconsina mengatakan, penahanan kelima tersangka oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Adapun alasan para tersangka ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur pada KUHAP," ujarnya.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Latuconsina.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka

Sebelumnya lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu. 

Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com