Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua KONI Kudus yang Mengundurkan Diri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 2,57 Miliar

Kompas.com - 15/12/2023, 22:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara Rp 2,57 miliar.  

"Penetapan tersangka per hari ini usai diperiksa," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Imam yang terpilih Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 atas hasil musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tercatat mengundurkan diri pada akhir Mei 2023.

Henriyadi menyampaikan, usai ditetapkan tersangka, Imam pun langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Menurut Henriyadi, kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar mencakup kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan 2023 Rp 971 juta.

Dijelaskan Henriyadi, pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima alokasi dana hibah dari Pemkab Kudus Rp 10,9 miliar. 

Penyaluran anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) yang seharusnya Rp 90 juta, hanya diserahkan Rp 70 juta, 

"Rp 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Henriyadi.

Baca juga: Polda Jateng Dalami Dugaan Kasus Korupsi Porprov 2023 Kabupaten Kudus

Kasus serupa menyasar Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, namun yang diterima hanya Rp 45 juta.  

Sementara itu penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023 saat KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.

Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukkan langsung pihak ketiga.

Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket. 

"Kenyataannya uang untuk katering  digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang," ujar Henriyadi.

Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaiaman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsidair pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com