KOMPAS.com - Sebanyak 13 koli berisi dokumen disita penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Kantor KPU Teluk Bintuni, Selasa (5/12/2023).
Proses penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan dalam rangka melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Teluk Bintuni
"Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pilkada 2019," kata Stevi kepada wartawan.
Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 bergulir berdasarkan surat Sprindik Nomor 27 September 2023.
"Proses penyelidikan sudah berjalan," katanya.
Sebelumnya, kepala seksi intelijen Kejari Teluk Bintuni mengatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020 dan RTRW di Bappelitbangda Teluk Bintuni 2017-2020.
"Kami melakukan penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2023 yang mengadukan dua hal, yaitu dana hibah KPU dan RT/RW Bappelitbangda," kata Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Sekretaris KPU Teluk Bintuni Bantah Paksa Staf Nikah Siri
Yusran menyampaikan untuk kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa merinci mekanisme pemeriksaan terhadap saksi-saksi KPU dan Bappelitbangda maupun nominal anggaran.
"Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Nanti setelah dilakukan penyidikan khusus kami pihak kejaksaan akan menyampaikan," ujarnya.
Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri menyampaikan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan.
"Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyita dokumen yang dibutuhkan," ucapnya kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.