Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yedi Rahmat Resmi Jabat Pj Wali Kota Serang

Kompas.com - 05/12/2023, 16:08 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesehahtraan Rakyat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Yedi Rahmat, resmi menjabat Penjabat Wali Kota Serang, Banten.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (5/12/2023).

Hadir pula Wali Kota Serang periode 2017-2023 Syafrudin.

Baca juga: Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Subadri telah resmi mengundurkan diri pada 1 November 2023 karena maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Yedi Rahmat sendiri dilantik menjadi Wali Kota Serang untuk mengisi kekosongan hingga terpilih kepala daerah baru. Sebab, masa jabatan Syafrudin telah resmi berakhir hari ini, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Yedi Rahmat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6240 tertanggal 30 November 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Serang.

"Saya sebagai penjabat Gubernur Banten atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Yedi Rahmat sebagai Penjabat Wali Kota Serang," kata Al Muktabar saat melantik Yedi Rahmat.

Dalam SK Mendagri yang diperoleh Kompas.com, Yedi Rahmat dilarang melakukan pengisian jabatan pejabat dan mutasi pegawai.

Membatalkan perizinan yang dikeluarkan  pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," dikutip dari SK pengangkatan Pj Wali Kota Serang.

Yedi Rahmat diminta untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta menjaga netralitas ASN.

Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan.

Sedangkan masa jabatan penjabat wali kota Serang paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam prosesi pelantikan, turut hadir sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Serang dan Pemprov Banten.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," tandas Al Muktabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com