SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 15 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Serang, Banten mengeluhkan sakit usai menenggak hand sanitizer yang dicampur minuman bersoda pada Minggu (26/11/2023).
Akibatnya, dua narapidana kasus narkoba meninggal dunia, dan 13 lainnya mengalami mual, pusing hingga lemas.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyo mengatakan, hand sanitizer dengan kadar alkohol 70 persen diperoleh dari salah satu narapidana yang menjadi tahanan pendamping (tamping) atau napi yang dipekerjakan di poli klinik.
"Hand sanitizer mereka mendapat darj poliklinik, di situ ada tamping. Namun mereka nyuri-nyuri karena tanpa sepengetahuan medis yang lagi piket saat itu," kata Fajar kepada wartawan di kantornya. Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Napi Lapas Serang Campuran Hand Sanitizer dan Minuman Bersoda
Fajar mengungkapkan, tamping tersebut mendapatkan perintah dari dua napi yang sedang sakit untuk mengambil hand sanitizer yang berada ditembok.
Kedua napi itu merupakan teman satu kamarnya di blok A8 yang sedang mengalami luka di bagian kaki napi bernama Babon, dan untuk memandikan napi atas nama Danu.
Namun, sisa cairan hand senitezer disalahgunakan untuk diminum bersama penghuni kamar A8 dan A9 berjumlah 15 orang.
"Jadi mereka menggunakan membersihkan luka koreng, dan sisanya (hand sanitizer) itu digunakan untuk mencampur dengan coca cola, lalu diminum," ujar Fajar.
Baca juga: Kronologi Napi Tewas Dianiaya Sipir Lapas Nunukan, Korban Ditendang dan Dipukul dengan Kabel
Sedangkan minuman bersoda untuk bahan campuran didapat oleh napi dari kantin Lapas.
"Kalau Coca Cola dapat dari kantin, kan di dalem kantin ada. Kami punya kantin di dalam, jadi ada minuman Coca Cola, ada susu dan lainnya," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Jalu Yusfa Panjang mengatakan, kejadian tersebut baru pertama kali terjadi di dalam Lapas.
Baca juga: Napi Tewas Setelah Dijemput Polisi, Polda Sulsel: Kami Sudah Dapat Data Awal
Sebagai upaya memberikan efek jera, kata Jalu, narapidana yang terlibat akan diberikan sanksi bila terbukti salah.
"Kita masih konsentrasi pada pemulihan. Nanti kita lihat unsurnya, kalau memang salah ya kita bisa aja di berikan sanksi kepada mereka, karena menggunakan hal-hal yg terlarang," kata Jalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.