Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Direktur dan PPK Politeknik Ambon Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 01/12/2023, 18:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FS selaku Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon,  WEF selaku PPK belanja rutin dan CS selaku PPK pengadaan barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (30/11/2023) petang.

"Untuk progres penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Ambon yang ditangani penyidik Kejari Ambon telah ditetapkan tiga tersangka yakni FS, WEF dan CS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/12/2023) sore.

Baca juga: Terjerat Korupsi Command Center, Kadis Infokom Kota Ambon Ditahan

Wahyudi menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus tersebut.

"Sehingga penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Wahyudi membeberkan dalam kasus tersebut tersangka WEF dengan sepengetahuan FS telah membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.

"Seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon, dan tiga penyedia ada sebagian kegiatan yang juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon," ungkapnya.

Menurut Wahyudi, para tersangka mengambil alih sejumlah paket proyek dari pihak ketiga untuk dikerjakan sendiri oleh Politeknik dengan imbalan membayar fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada para pihak ketiga.

"Jadi cara pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut, dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia," ungkapnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyimpangan yang dilakukan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar," sebutnya.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS, WEF dan CS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

"Berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan," sebutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com