Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Kompas.com - 29/11/2023, 17:07 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinsial IL, sebagai tersangka korupsi.

IL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai Rp 28,8 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

"Dari hasil penyidikan kita tingkatkan status bendahara pengeluaran, IL, dari saksi ke tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu sore.

Baca juga: Petugas Kebersihan Protes dan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram Bagian Barat

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, IL langsung digelandang petugas menunju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

"Hari ini juga atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Seram Bagian Barat Berakhir Damai

Adapun anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 yang diduga diselewengkan itu terdiri dari anggaran belanja langsung atau belanja pegawai senilai Rp 12.789.905.293.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung atau belanja barang dan jasa sebesar Rp 16.049.553.620 sehingga total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.

Menurut Almahdali, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan IL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sebutnya.

Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini sedianya Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, Djafar batal menghadiri penggilan dengan alasan sedang tugas dinas.

"Pak Sekda batal menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani tugas dinas," katanya.

Terkait hal itu, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com