Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinsial IL, sebagai tersangka korupsi.

IL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai Rp 28,8 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

"Dari hasil penyidikan kita tingkatkan status bendahara pengeluaran, IL, dari saksi ke tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu sore.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, IL langsung digelandang petugas menunju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

"Hari ini juga atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ungkapnya.

Adapun anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 yang diduga diselewengkan itu terdiri dari anggaran belanja langsung atau belanja pegawai senilai Rp 12.789.905.293.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung atau belanja barang dan jasa sebesar Rp 16.049.553.620 sehingga total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.

Menurut Almahdali, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan IL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sebutnya.

Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini sedianya Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, Djafar batal menghadiri penggilan dengan alasan sedang tugas dinas.

"Pak Sekda batal menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani tugas dinas," katanya.

Terkait hal itu, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Djafar.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/170725878/jadi-tersangka-korupsi-bendahara-setda-seram-timur-ditahan-di-lapas-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke