Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan

Kompas.com - 23/10/2023, 21:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan seorang mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosul tahun 2017.

Tersangka JS resmi ditahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik  di kantor Kejati Maluku pada Senin sore (23/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung digiring petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor tersebut.

Baca juga: Kantor Bupati Seram Bagian Barat Sempat Disegel Tenaga Honorer yang Tuntut Pembayaran Gaji

Tampak JS  mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangannya diborgol.

Setelah dimasukan ke mobil tahanan, JS langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan JS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di rutan kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 23 Oktober sampai 11 november," kata Wahyudi kepada wartawan, Senin sore.

Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seram Bagian Barat Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Thomas tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Untuk kasus ini sudah dua tersangka kemarin kan satu sudah mantan kadisnya TW dan prosesnya sudah dipersidangan," ujarnya.

Wahyudi menambahkan dua saksi lainnya dalam kasus tersebut yakni GS dan RR juga harusnya  diperiksa hari ini namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Wahyudi, GS dan RR telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

"Untuk dua saksi lain GS dan RR dijadwalkan untuk diperiksa hari ini tapi keduanya tak memenuhi panggilan, itu sudah panggilan ketiga, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," katanya.

Dalam kasus ini tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Untuk diketahui pembangunan jalan di Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosul mulai dikerjakan dengan anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp 31 miliar. 

Meski anggarannya telah dicairkan 100 persen namun kondisi jalan tersebut malah amburadul dan tak bisa difungsikan.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat Provinsi Maluku kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com