KOMPAS.com - Puluhan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan demo pada Kamis (13/7/2023).
Dalam aksinya mereka menuntut gaji, insentif, tunjangan BPJS, dan jasa umum yang tidak dibayarkan selama enam bulan.
"Iya, kami datang ke Pj Bupati supaya hak kami segera dibayarkan tanpa dicicil. Harus lunas!," tegas koordinator tenaga kesehatan, Ferdy Leandro Sahertian saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (13/7/2023).
Ia mengatakan para nakes tak mendapakan gaji selama enam bulan, dan tunjangan BPJS tidak dibayar selama delapan bulan.
Tak hanya itu. Sahertian mengatakanpada nakes tak menerima insentif selama tujuh bulan dan jasa umum selama delapan bulan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Seram Bagian Barat, Konsultan Pengawas Ditahan
Menurutnya, gaji yang diterima setiap bulan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dan insentif sebesar Rp 500.000 per bulan.
Sedangkan jasa umum yang diterima tergantung pelayanan.
"Sekali lagi, mohon bayar hak kami, kalau bisa lunas. Kewajiban sudah kami penuhi, maka hak pun harus kami dapatkan," kata dia.
Ferdy menegaskan, Pj Bupati perlu membatalkan SK yang terbit pada Desember tahun 2022, karena banyak nama di dalamnya sudah undur diri dan lulus P3K.
"SK Bupati bulan desember tahun 2022 itu harus dibatalkan. Banyak nama yang undur diri dan lulus tes P3K," ucap dia.
Menurutnya, setelah kurang lebih 6 bulan mengemban tanggung jawab penuh kesungguhan, tiba-tiba mereka dirumahkan tanpa menerima gaji.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka
"Kami dirumahkan tanpa mendapat gaji atau hak. Alasannya nama kami tidak ada dalam SK bulan Desember tahun 2022. Kerja 6 bulan, baru tahu hal itu tanggal 27 juni. Ini ada apa?," kata dia.
Terkait gaji nakes yang belum dibayar, Kepala Dinas Kesehatan seram Bagian Barat dr. Yohanis Tappang mengaku bersalah dan meminta maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan di depan Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As'aduddin yang menemui nakes guna mendengarkan keluhan mengenai gaji yang tak dibayarkan.
"Saya mengaku salah. Untuk itu saya minta maaf," tutur Tappang, Sabtu (15/7/2023).