AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PC selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ARVM selaku pihak swasta.
Selanjutnya SP selaku penyedia, serta CS, MM dan SMB selaku pokja dalam proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, mengatakan, penetapan delapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus melakukan gelar perkara pada Selasa, (30/5/2023).
Baca juga: Lelang Aset Terpidana Korupsi Program KUPS, Kejari Jombang Raup Rp 2,9 Miliar
"Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB," kata Roem kepada wartawan Selasa malam.
Roem menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, delapan tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melalukan tindak pidana korupsi,
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undamg RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari APBD Tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar.
Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKD Takalar
Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.
Roem mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
"Sesuai hasil audit dari BPK RI kerugian keuangan negara dalam kasus iniencapai lebih dari Rp 5 miliar," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.