Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Seram Bagian Barat, Konsultan Pengawas Ditahan

Kompas.com - 14/06/2023, 22:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020.

Dalam kasus ini polisi telah menahan sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram bagian Barat Peking Caling.

Adapun tersangka baru yang ditahan yakni Farid yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek bermasalah tersebut.

Baca juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Mantan Direktur PDAM Makassar sebagai Tersangka Korupsi

Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam sejak Pukul 11.00 WIT-21.00 WIT di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Rabu malam (14/6/2023).

Selanjutnya, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung digiring keluar dari ruang penyidikan menuju mobil yang telah menunggu di halaman kantor.

Farid langsung dibawa menuju sel tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon.

Sejumlah wartawan sempat melemparkan pertanyaan, namun Farid enggan menjawab.

“Nanti ditanya ke penyidik saja,” kata salah satu kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Eks Pimpinan Bank Plat Merah di Semarang Jadi Terdakwa Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,48 Miliar

Para tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun.

Selanjutnya Farid yang merupakan konsultan pengawas dan seorang pihak swasta bernama Stenly Pirsouw.

Sejauh ini dari delapan tersangka sudah sebanyak tujuh orang yang ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi kabarnya sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat sebelumnya mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Akibat perbuatan para tersangka itu Negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil audit BPK, Negara mengalami kerusian lebih dari Rp 5 miliar,” katanya.

Untuk diketahui anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari APBD Tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar.

Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com